BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir telah berhasil mendatangkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk di antaranya di dalam kehidupan kaum muda. Tingkat pendidikan rata-rata kaum muda Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan tiga dasawarsa yang lalu. Di bidang olahraga dan kesenian, banyak kaum muda Indonesia yang telah berhasil mencetak prestasi tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga regional, bahkan internasional. Sedangkan di bidang ekonomi dan politik, banyak kaum muda Indonesia yang telah sukses meniti karier sebagai eksekutif dan politisi muda yang handal.
Akan tetapi, seiring dengan berbagai kemajuan tersebut, ditemukan pula beragam masalah dan tantangan yang dihadapi oleh kaum muda yang secara umum dapat dibedakan atas dua kelompok. Pertama, masalah dan tantangan kebangsaan yang terutama terkait dengan perubahan nilai-nilai kehidupan sosial dan budaya. Kemudahan akses informasi dan pengaruh globalisasi telah menyebabkan banyaknya generasi muda mengalami internasionalisasi nilai-nilai sosial dan budaya. Akibatnya, solidaritas sosial dan semangat kebangsaan yang dibangun yang berkaitan dengan kepentingan dan nilai-nilai nasional, sering berada pada prioritas yang rendah. Tidak mengherankan jika banyak kaum muda menjadi tidak peduli dengan masalah yang terjadi di sekitarnya, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedua, masalah dan tantangan sosial yang terutama terkait dengan kemiskinan. Sebagai akibat kesulitan ekonomi, banyak kaum muda tidak dapat melanjutkan pendidikan atau putus sekolah. Dampaknya terlihat pada sulitnya mendapatkan pekerjaan serta munculnya berbagai masalah dan penyakit sosial. Angka pengangguran, kenakalan remaja, penggunaan obat terlarang, hubungan seksual prakawin, kehamilan dan aborsi remaja, prostitusi dan penyakit HIV/AIDS serta angka kriminalitas remaja meningkat dengan tajam.
Munculnya berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh kaum muda tentu saja perlu segera diatasi. Kaum muda yang kurang memiliki solidaritas sosial dan rendahnya semangat kebangsaan harus berhadapan dengan berbagai masalah dan penyakit sosial. Dampak yang ditimbulkan, bukan saja dapat merusak hidup dan kehidupan kaum muda pada saat ini, tetapi yang paling dikhawatirkan adalah dapat mengancam eksistensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa depan. Kaum muda dengan karakter seperti ini tidak dapat diharapkan dan diandalkan sebagai tulang punggung dan penerus pembangunan bangsa.
Secara teoritis, banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh kaum muda tersebut di atas. Salah satu di antaranya, yang dinilai mempunyai peranan yang amat penting adalah melibatkan kaum muda sejak usia awal dalam kegiatan Kepramukaan. Pendidikan ini bersifat universal dan telah dilaksanakan di banyak negara.
Scouting untuk pertama kali diperkenalkan oleh Lord Baden-Powell melalui perkemahan remaja di Brownsea Island di selatan Inggris pada tahun 1907. Kegiatan ini telah berhasil membuktikan bahwa pendidikan kepramukaan, sebagai pendidikan nonformal yang diselenggarakan di luar sekolah dan di luar keluarga merupakan pendidikan yang tepat untuk membentuk watak, kepribadian, dan pekerti kaum muda. Perkemahan remaja yang pertama kali dirintis oleh Lord Baden-Powell pada tahun 1907 tersebut telah berhasil mengubah anak-anak remaja di London yang semula nakal menjadi baik, yang semula tidak bertanggung jawab menjadi sangat bertanggung jawab, yang semula tidak peduli lingkungan menjadi sangat peduli lingkungan, dan yang semula tidak memiliki masa depan menjadi memiliki masa depan.
Keberhasilan pendidikan kepramukaan yang dirintis oleh Lord Baden-Powell ini kemudian dengan cepat menyebar dan diterapkan oleh berbagai negara Eropa lainnya, termasuk Belanda. Pada tahun 1912 pendidikan kepramukaan tersebut diperkenalkan Pemerintahan Hindia Belanda ke Indonesia. Sejak itu pendidikan kepramukaan berkembang sebagai sebuah gerakan yang pesat di tanah air dalam bentuk organisasi-organisasi kepramukaan. Pada tahun 1936, Lord Baden-Powell berkunjung ke Indonesia untuk menyaksikan perkembangan itu.
Penerapan nilai-nilai kepramukaan yang inti pokoknya adalah ketaatan terhadap terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewajiban terhadap tanah air, kewajiban terhadap masyarakat, dan kewajiban terhadap diri sendiri, serta kepatuhan terhadap kode kehormatan yang diselenggarakan pada masa penjajahan Belanda, telah berhasil dengan gemilang membentuk watak, kepribadian dan pekerti kaum muda Indonesia yang handal untuk mensiagakan upaya kemerdekaan Indonesia. Lahirnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945, serta perjuangan revolusi fisik sampai dengan tahun 1949, yang dipelopori oleh kaum muda, tidak terlepas dari keberhasilan pembentukan watak, kepribadian, dan pekerti kaum muda Indonesia melalui pendidikan kepramukaan tersebut.
Pada tahap selanjutnya, perkembangan organisasi kepramukaan di Indonesia berjalan seirama dengan perkembangan kehidupan berpolitik dan bernegara. Lahirnya puluhan partai politik yang menandai berlakunya era demokrasi liberal, mendorong lahirnya puluhan organisasi kepramukaan di Indonesia. Akan tetapi sayangnya banyak di antara organisasi tersebut yang menjadi bagian dari partai politik. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai dan landasan pendidikan kepramukaan. Dampaknya, bukan saja akan merugikan kehidupan organisasi kepramukaan, tetapi yang terpenting lagi akan merugikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk mengatasinya, pada tahun 1961, melalui Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, pemerintah menyatukan lebih dari 60 organisasi kepanduan di Indonesia ke dalam satu wadah yang dikenal dengan nama Gerakan Pramuka. Pada saat ini organisasi kepramukaan dengan bendera Gerakan Pramuka telah memiliki Kwartir Daerah di 33 Provinsi, Kwartir Cabang di 456 Kabupaten/Kota, dengan jumlah anggota sekitar 21 juta orang. Jumlah anggota Gerakan Pramuka di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, karena jumlah anggota kepanduan di seluruh dunia yang tergabung dalam World Organization of the Scout Movement (WOSM) hanya sekitar 28 juta orang. Gerakan Pramuka pada masanya telah berhasil mendidik Generasi Muda Indonesia menjadi kaum muda yang memiliki idealisme, nasionalisme, rela berkorban, berwatak kesatria, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, inovatif, kreatif, dan tanggap terhadap lingkungan yang sangat diperlukan dalam menghadapi masa depan Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan demokratis. Untuk itulah keberadaan pendidikan kepramukaan perlu diatur dalam sebuah Undang-Undang sebagai tanggung jawab Negara.
B. PERMASALAHAN
Untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh kaum muda tersebut di atas, pendidikan kepramukaan perlu lebih diaktifkan. Sejarah dan berbagai penelitian telah membuktikan, apabila kaum muda sejak usia awal aktif dalam kegiatan Kepramukaan, maka hal itu bukan saja akan dapat membendung munculnya berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh kaum muda, tetapi yang terpenting lagi juga menghasilkan kaum muda yang memiliki watak, kepribadian dan pekerti yang handal, yang pada saatnya akan berperan sebagai pemimpin masyarakat, bangsa, dan negara yang tangguh di masa depan. Di banyak negara adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang kepramukaan tersebut, telah terbukti bukan saja dapat memperkokoh eksistensi organisasi, tetapi juga yang terpenting adalah dapat meningkatkan pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas pokok organisasi sebagai wadah pendidikan watak, kepribadian, dan pekerti kaum muda.
Mengingat urgensi kepramukaan ditinjau dari kepentingan hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka perlu ditetapkan undang-undang tersendiri dengan menetapkan landasan dan substansi pokok apa saja yang perlu diatur dalam Undang-Undang tentang Kepramukaan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kepramukaan dimaksudkan untuk mengeksplorasi dan mengelaborasi konsep-konsep, dasar-dasar serta gagasan-gagasan pokok yang diperlukan bagi perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Kepramukaan. Sedangkan tujuan disusunnya Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang adalah tersedianya bahan-bahan yang dapat digunakan sebagai sumber serta rujukan utama dalam menetapkan landasan serta menyusun substansi pokok Rancangan Undang-Undang tentang Kepramukaan.
D. METODOLOGI
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kepramukaan dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang berasal dari dua sumber hukum, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber hukum material mengenai Kepramukaan mengacu pada hasil inventarisasi terhadap substansi yang berkaitan dengan Kepramukaan, antara lain Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, pedoman serta petunjuk penyelenggaraan organisasi kepramukaan. Dari hasil inventarisasi tersebut di atas kemudian diupayakan untuk menarik asas-asas hukum dan rumusan norma yang akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kepramukaan berdasarkan fakta-fakta filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kepramukaan, antara lain, Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB II
LANDASAN dan ASAS-ASAS KEPRAMUKAAN
A. LANDASAN PEMBENTUKAN RUU KEPRAMUKAAN
1. Landasan Filosofis
Undang-undang selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (ideal norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Oleh karena itu, undang-undang dapat digambarkan sebagai cermin dari cita-cita kolektif suatu masyarakat tentang nilai-nilai luhur dan filosofis yang hendak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pelaksanaan undang-undang yang bersangkutan dalam kenyataan. Cita-cita filosofis yang terkandung dalam undang-undang hendaklah mencerminkan cita-cita filosofis yang dianut masyarakat bangsa yang bersangkutan itu sendiri. Dalam konteks kehidupan bernegara, Pancasila sebagai falsafah haruslah tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan filosofis yang terkandung di dalam setiap undang-undang.
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan melalui pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepramukaan merupakan gerakan pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan. Pendidikan nilai tersebut memuat nilai-nilai yang bersifat umum dan telah diterima secara universal serta nilai-nilai yang bersifat khusus yang sesuai dengan filosofi bangsa yaitu Pancasila. Sejalan dengan semangat demokratisasi yang sedang berkembang di Indonesia, demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pancasila harus dijadikan sebagai sumber nilai dan asas Kepramukaan.
Pembentukan watak, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda sangat diperlukan, mengingat kaum muda merupakan potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini pada hakekatnya merupakan tanggungjawab negara yang dalam pelaksanaannya harus mengikutsertakan semua pihak secara terencana dan berkelanjutan. Upaya pembentukan watak, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda tersebut akan memperoleh hasil yang lebih optimal jika pelaksanaan, tanggungjawab, dan peran aktif yang dimaksud diatur dalam sebuah Undang-Undang.
- Landasan Sosiologis
Setiap norma hukum yang dituangkan dalam undang-undang harus mencerminkan tuntutan kebutuhan masyarakat akan norma hukum yang sesuai dengan realitas kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, gagasan normatif yang dituangkan dalam Undang-Undang harus benar-benar didasarkan atas kenyataan yang hidup dalam kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, norma hukum yang tertuang dalam Undang-Undang itu kelak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah-tengah masyarakat hukum yang diaturnya.
Kaum muda adalah potensi dan penerus perjuangan bangsa yang harus dipersiapkan sebagai kader masa depan. Kemajuan di berbagai bidang telah membawa dampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk kepada kaum muda sebagai penerus bangsa. Terlebih lagi dalam dunia yang dicirikan sebagai saling terhubung – terkait berskala global (global interconnectedness) seperti saat ini, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk tetap mempertahankan identitas bangsa. Globalisasi membawa arus budaya global yang tidak selalu sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa.
Derasnya arus globalisasi telah menyebabkan kaum muda saat ini cenderung kurang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, patriotisme dan idealisme dalam berbangsa dan bernegara. Apabila terus dibiarkan, maka hal ini dapat merusak hidup dan kehidupan kaum muda, bahkan dapat mengancam eksistensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa depan. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan situasi sosial ekonomi yang masih memprihatinkan, yang antara lain ditandai oleh masih tingginya angka kemiskinan dan banyaknya permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), masalah penyakit HIV/AIDS, kehamilan di luar nikah, dan aborsi.
Dalam konteks ini, Kepramukaan berperan penting dalam membentuk kaum muda yang berakhlak mulia luhur dan tidak mudah terpengaruh oleh nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sebagai contoh lambang Tunas kelapa pada organisasi Gerakan Pramuka memiliki makna bahwa tumbuhan itu dapat tumbuh di mana saja sekaligus membuktikan besarnya daya upaya untuk menyesuaikan diri dengan keadaan sekelilingnya dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Di tengah era globalisasi dan reformasi saat ini kaum muda dituntut untuk dapat menyesuaikan diri tanpa terseret ke dalam arus yang bertentangan dengan budaya bangsa.
Sejarah perjalanan bangsa menunjukkan bahwa keberhasilan perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia, mulai dari lahirnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945, serta perjuangan revolusi fisik sampai dengan tahun 1949 yang dipelopori dan digerakkan oleh kaum muda, tidak terlepas dari keberhasilan pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda Indonesia melalui organisasi kepramukaan.
Perubahan lingkungan strategis secara multidimensi di berbagai bidang yang terjadi saat ini telah mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak kaum muda sehingga mereka kurang memiliki kepekaan sosial, rasa kemanusiaan, dan solidaritas sosial. Kepramukaan selama ini telah terbukti berperan besar dalam membentuk watak, kepribadian, akhlak mulia, dan kecakapan hidup kaum muda Indonesia sebagai kader bangsa. Oleh karena itu demi kepentingan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pembentukan watak, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda melalui pendidikan kepramukaan harus lebih diaktifkan lagi. Hal ini akan dapat lebih cepat direalisasikan apabila Kepramukaan diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
- Landasan Yuridis
Secara yuridis Kepramukaan lahir melalui Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan Presiden tidak termasuk dalam jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sampai saat ini Gerakan Pramuka belum memiliki landasan hukum yang kuat. Gerakan Pramuka juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Hal ini menimbulkan pertanyaan yuridis, karena pengesahan sebuah Anggaran Dasar organisasi kemasyarakatan ditetapkan melalui sebuah Keputusan Presiden, sementara pengakuan sebuah organisasi kemasyarakatan biasanya melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lampiran Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 yang berisi pengesahan Anggaran Dasar Pramuka juga menimbulkan banyak pertanyaan dari sisi hukum. Misalnya dalam Pasal 2 yang mengatur tentang asas. Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila. Pencantuman asas ini jelas tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan Kepramukaan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan diri pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk terwujudnya Pasal 12, khususnya yang terkait dengan pembentukan manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab dan berakhlak mulia, diperlukan suatu upaya khusus. Hal ini antara lain dapat dilakukan melalui pendidikan kepramukaan yang menekankan aspek iman, takwa, watak, kepribadian dan pekerti.
Tujuan pendidikan dalam Kepramukaan adalah membantu mengembangkan sumberdaya kaum muda yang mencakup mental, moral, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan intelektual, dan fisiknya untuk disiapkan sebagai kader pemimpin bangsa masa depan yang beriman, bertaqwa, berilmu-pengetahuan, dan bermoral Pancasila.
Selanjutnya dalam Pasal 15 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan pribadinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya secara layak. Perjuangan yang dimaksud dalam Pasal ini akan lebih cepat tercapai melalui Kepramukaan yang sangat menekankan pengembangan aspek pribadi terutama yang terkait dengan kehendak untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Undang-Undang lain yang terkait dengan Kepramukaan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apabila dicermati beberapa Kepramukaan. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa anak adalah seorang manusia yang belum berumur 18 tahun termasuk anak dalam kandungan dan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Oleh karena itu, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan kepramukaan sebagai sebuah gerakan pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia.
Adapun beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terkait dengan Kepramukaan, antara lain Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap kepribadian profesional. Padahal fungsi pendidikan kepramukaan bukan hanya itu, melainkan juga mencakup pengembangan watak, kepribadian, dan pekerti generasi muda.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 26 ayat (3) dinyatakan bahwa Pendidikan Kepanduan/Kepramukaan adalah bagian dari pendidikan nonformal kepemudaan. Dalam kenyataan, peserta didik Kepramukaan tidak hanya kelompok pemuda melainkan sebagian besar justru kelompok anak-anak berusia 7 s/d 10 tahun (Siaga), usia 11 s/d 15 tahun (Penggalang) dan usia 16 s/d 18 tahun (awal Penegak). Berdasarkan uraian ini, maka Kepramukaan memerlukan adanya pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri, yang menguraikan bahwa peserta didiknya mencakup seluruh penggolongan usia, baik usia anak (7 s/d 18 tahun) maupun usia pemuda (18 s/d 30 tahun), di samping usia orang dewasa yang mengelolanya.
Mengingat belum ada payung hukum jelas mengenai Kepramukaan, maka dipandang perlu untuk memberi kekuatan hukum terhadap Kepramukaan. Payung hukum ini sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi Kepramukaan. Selain itu, pembelajaran dan pembinaan anggota organisasi kepramukaan yang melibatkan instansi lain harus dikoordinasikan melalui sebuah mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dilihat dari sisi pendanaan, sistem ego sektoral dalam hal pendanaan selama ini juga menghambat Kepramukaan sehingga tidak dapat berkembang secara maksimal. Payung hukum yang jelas juga akan mempertegas tugas dan kewajiban Anggota Organisasi Kepramukaan, Pemerintah, dan masyarakat.
- ASAS KEPRAMUKAAN
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 31 ayat (1) menyatakan: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Pasal 31 ayat (3) menyatakan: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.” Berdasarkan ketentuan tersebut seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.[1]
Sebagaimana diuraikan dalam landasan filosofis, Pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dan asas Kepramukaan, oleh karena itu harus tercermin sebagai landasan penyelenggaraan kepramukaan. Dengan demikian organisasi kepramukaan dalam RUU Kepramukaan berlandaskan:
1. Asas “kemandirian” berarti bahwa organisasi kepramukaan merupakan lembaga yang otonom dan bertanggungjawab dalam menetapkan kebijakan. Kemandirian juga mencerminkan sosok pramuka yang berarti dapat mengambil keputusan dan mengatur hidupnya sendiri sehingga dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan dunia yang lebih baik. Mandiri bukan berarti tidak peduli dengan orang lain atau mementingkan diri-sendiri namun mandiri dalam kerangka kebergantungan antar manusia. Peduli berarti senantiasa aktif memperhatikan sesama hidup dan lingkungannya.
2. Asas “kepeloporan” berarti bahwa organisasi kepramukaan senantiasa menjadi garda terdepan dan perintis dalam semua kegiatan pembangunan bangsa.
3. Asas “keadilan” berarti bahwa organisasi kepramukaan sebagai lembaga penyelenggara kepramukaan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
4. Asas “independen” berarti bahwa organisasi kepramukaan bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik, dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
5. Asas “kemanusiaan” berarti bahwa organisasi kepramukaan dalam melaksanakan kegiatannya menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, kesetiakawanan, kesetaraan, kepedulian, dan keberadaban.
6. Asas “persatuan” berarti bahwa organisasi kepramukaan dalam melaksanakan kegiatannya menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Asas “kebangsaan” berarti bahwa organisasi kepramukaan dalam melaksanakan kegiatannya menjunjung tinggi nilai-nilai patriotisme, bela negara, dan cinta tanah air.
8. Asas “kenusantaraan” berarti bahwa organisasi kepramukaan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
C. KETERKAITAN RUU KEPRAMUKAAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Harmonisasi Hukum
Harmonisasi hukum merupakan ilmu, teknik perancangan, seni, penerapan metode dalam melihat asas, norma dan pranata hukum dalam peraturan perundang-undangan apakah ada konflik, kontradiksi, tumpang tindih, kesenjangan atau disparitas (gap/disparity), inkonsistensi, inkompatibilitas (mismatch) dalam perundang-undangan atau tidak, sehingga melalui harmonisasi dapat terwujud norma hukum yg memiliki:
- keterintegrasian (integration);
- keteraturan (regularity);
- keutuhan (wholeness);
- keterorganisasian (organization);
- keterlekatan komponen satu sama lainnya (coherence);
- keterhubungan komponen satu sama lainnya (connectedness);
- kebergantungan komponen satu sama lain (interdependency).
Dengan demikian tujuan harmonisasi hukum adalah membentuk sistem dalam perundang-undangan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemampuan hukum.
Sering terlihat bahwa produk-produk hukum yang dihasilkan masih dirasakan kurang sempurna. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya adalah: sumber daya manusianya, perkembangan teknologi yang terlalu pesat ataupun sarana dan prasarananya. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah koordinasi antarlembaga atau instansi yang melaksanakannya.
Oleh karena itu, faktor-faktor yang semestinya diperhatikan dalam pembentukan hukum tertulis adalah koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di samping substansi hukumnya sendiri harus mengakomodasi nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta psiko-politis masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar produk hukum yang akan dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan teknis peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di bidang hukum, seringkali ditemukan adanya suatu kondisi ketidakharmonisan atau ketidaksinkronan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang lain, baik yang sifatnya sederajat maupun yang di bawahnya. Hal ini mungkin saja timbul karena beberapa sebab, antara lain:
- Adanya perbedaan antara rumusan peraturan dalam berbagai undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Selain itu jumlah peraturan yang makin besar menyebabkan kesulitan untuk mengetahui atau mengenal peraturan tersebut secara keseluruhan. Ketentuan yang mengatakan bahwa semua orang dianggap mengetahui semua hukum yang berlaku menjadi tidak efektif.
- Adanya perbedaan pengaturan antara peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian-perjanjian atau konvensi internasional.
- Adanya perbedaan pengaturan antara peraturan perundang-undangan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, dan/atau hukum agama.
- Adanya perbedaan pengaturan antara undang-undang dengan peraturan pelaksanaannya, dan antara peraturan perundang-undangan dengan kebijakan pemerintah lainnya, misalnya yang dikenal sebagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis) yang sifatnya kebijakan, yang dalam prakteknya mungkin saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang akan dilaksanakan.
- Adanya perbedaan pengaturan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan-peraturan lain atau interpretasi yurisprudensi.
- Kebijakan-kebijakan antarinstansi pemerintah dan pemerintah daerah yang saling bertentangan serta adanya perbedaan antara kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
- Adanya rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kurang tegas atau jelas dan mengundang perbedaan tafsiran.
- Adanya benturan antara wewenang instansi-instansi pemerintah karena pembagian wewenang yang tidak sistematis dan jelas.
Oleh karena itu, Undang-Undang tentang Kepramukaan yang diharapkan efektif dalam mendorong kemajuan sistem pendidikan nasional umumnya dan pendidikan nonformal khususnya perlu ada keterkaitannya yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Keharmonisan atau keselarasan ini sangat wajar, mengingat undang-undang ini akan menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia.
Sebagai konsekuensi logis dari pemahaman inilah, maka perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Kepramukaan harus secara ”tailor made” disusun dalam kerangka keharmonisan tersebut. Pemahaman tersebut diperlukan untuk dapat menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang tidak kontroversial karena dilandaskan pada penyelarasan dan penyerasian hukum yang optimal.
Upaya harmonisasi dalam kaitan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kepramukaan dimaksudkan untuk mengatasi hambatan hukum yang kemungkinan timbul di kemudian hari karena adanya:
- Tumpang tindih kewenangan. Berbagai peraturan perundang-undangan umumnya telah memberikan mandat hukum atau kewenangan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan. Oleh karena itu, perumusan isi peraturan perundang-undangan tentang Kepramukaan harus diusahakan untuk mengatasi duplikasi berbagai kewenangan ini dan mengubahnya menjadi arena kerjasama kelembagaan yang menguntungkan.
- Benturan/konflik kepentingan. Masing-masing pemangku kepentingan pembangunan memiliki kepentingan yang berbeda-beda sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Perbedaan ini akan mempengaruhi cara pandang pemangku kepentingan terhadap permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pendidikan, misalnya mengenai prioritas, anggaran, lingkup kegiatan dan lain-lain. Dalam kaitan inilah peraturan perundang-undangan tentang Kepramukaan diharapkan akan mampu mencegah benturan kepentingan, dan dapat menjadi sarana penyatuan pandangan, serta mengubah potensi konflik menjadi arena kerjasama yang konstruktif antarkepentingan yang berbeda tersebut.
2. Analisis Peraturan Terkait
Pada saat ini ada beberapa undang-undang yang secara substansial sangat besar keterkaitannya dengan penyelenggaraan Kepramukaan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20 Tahun 2003), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39 Tahun 1999), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 23 Tahun 2002), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU 3 Tahun 2002), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU 10 Tahun 1992), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 23 Tahun 1997), dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (UU 22 Tahun 1997), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (UU 5 Tahun 1997), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32 Tahun 2004).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Keterkaitan antara UU 20 Tahun 2003 dengan Kepramukaan dapat dicermati dalam pasal-pasal berikut:
1) Penjelasan Pasal 26 ayat (3) menyatakan bahwa Pendidikan Kepanduan/Kepramukaan adalah bagian dari pendidikan nonformal kepemudaan. Padahal peserta didik kepramukaan tidak hanya kelompok pemuda melainkan juga sebagian besar justru kelompok anak-anak berusia 7 s/d 10 tahun (Siaga), usia 11 s/d 15 tahun (Penggalang) dan usia 16 s/d 18 tahun (awal Penegak). Berdasarkan uraian ini, maka Kepramukaan memerlukan adanya pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri, yang menguraikan bahwa peserta didiknya mencakup seluruh penggolongan usia, baik usia anak (7 s/d 18 tahun) maupun usia pemuda (18 s/d 35 tahun), di samping usia orang dewasa yang mengelolanya.
2) Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap kepribadian profesional. Padahal fungsi pendidikan kepramukaan bukan hanya itu, melainkan mencakup pengembangan seluruh aspek hidup dan kehidupan, utamanya pengembangan watak, kepribadian dan pekerti generasi muda.
Berdasarkan uraian huruf a dan b, maka Kepramukaan memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri yang menekankan pentingnya pembentukan dan pengembangan watak, kepribadian dan pekerti generasi muda.
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Keterkaitan antara UU 39 Tahun 1999 dengan Kepramukaan dapat dicermati dalam pasal-pasal berikut:
1) Pasal 12 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan diri pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk terwujudnya Pasal 12, khususnya yang terkait dengan pembentukan manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab dan berakhlak mulia, diperlukan suatu upaya khusus, antara lain melalui pendidikan kepramukaan yang menekankan aspek iman, takwa, watak, kepribadian dan pekerti
2) Pasal 15 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan pribadinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya secara layak. Perjuangan yang dimaksud dalam Pasal ini akan lebih cepat tercapai melalui Kepramukaan yang sangat menekankan pengembangan aspek pribadi terutama yang terkait dengan kehendak untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
3) Pasal 54 menyatakan bahwa setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengejawantahan pasal ini hanya akan berhasil optimal apabila didukung oleh Kepramukaan yang peserta didik dan kegiatannya juga mencakup anak cacat fisik dan cacat mental yang terintegrasi di gugusdepan dan di pelbagai kegiatan perkemahan luar biasa baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
4) Pasal 55 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali. Terwujudnya pasal ini akan lebih optimal melalui Kepramukaan yang sejak kecil menanamkan ketakwaan dan toleransi beragama.
Berdasarkan uraian huruf a, b, c, dan d, jelaslah sangat diperlukan keberadaan Kepramukaan yang hasilnya akan lebih optimal apabila didukung oleh undang-undang tersendiri.
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Jika dicermati pasal-pasal dalam undang-undang ini dapat disimpulkan keterkaitannya yang sangat erat dengan Kepramukaan, yang hakekat dasarnya adalah memberikan perlindungan sepenuhnya kepada anak. Untuk hasil yang optimal keberadaan Kepramukaan perlu diatur dengan undang-undang tersendiri. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:
1) Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa anak adalah seorang manusia yang belum berumur 18 tahun termasuk anak dalam kandungan.
2) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya dan ayat (2) menyatakan bahwa selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Keterkaitan UU 3 Tahun 2002 dengan Kepramukaan adalah sebagai salah satu wahana pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara. Trisatya Pramuka menyebutkan antara lain ”demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila”, yang merupakan esensi dasar pertahanan negara. Di samping itu struktur organisasi dan kegiatan Kepramukaan sejalan dengan kaderisasi kaum muda terutama yang terkait dengan pembelaan dan pertahanan negara. Kenyataan ini memperkuat perlunya Undang-Undang tentang Kepramukaan.
e. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Keterkaitan UU 10 Tahun 1992 dengan Kepramukaan adalah yang berhubungan dengan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Pendidikan Kepramukaan sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pelaksanaan pelbagai pendidikan kecakapan hidup sebagai bekal membangun keluarga dan masyarakat. Untuk hasil yang optimal keberadaan Kepramukaan perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keterkaitan UU 23 Tahun 1997 dengan Kepramukaan dapat dilihat dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kewajiban ini adalah bagian dari Satya dan Darma Pramuka yang merupakan Kode Kehormatan sebagai landasan pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
Dalam Kepramukaan pendidikan lingkungan hidup dilakukan melalui:
1) kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam;
2) kegiatan menjaga lingkungan hidup merupakan hal utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam setiap kegiatan yang selaras dengan alam; dan
3) mengenal, memelihara, dan melestarikan lingkungan hidup beserta alam seisinya, merupakan salah satu pelaksanaan pengamalan Kode Kehormatan.
Berdasarkan uraian huruf a, b, dan c, jelaslah sangat diperlukan keberadaan Kepramukaan untuk menjamin terlaksananya pendidikan lingkungan hidup yang optimal. Untuk itu keberadaan Kepramukaan perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.
g. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Keterkaitan kedua Undang-Undang ini dengan Kepramukaan adalah sebagai wahana pendidikan nonformal yang berperan penting dalam mencegah generasi muda melakukan perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Keterlibatan Kepramukaan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tidak hanya dalam bentuk pendidikan orang perorangan di gugusdepan, tetapi juga melalui pelbagai kegiatan kampanye massal Pramuka Peduli Narkotika dan Psikotropika yang dikelola oleh Kepramukaan.
Untuk hasil yang optimal keberadaan Kepramukaan perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Keterkaitan UU 32 Tahun 2004 dengan Kepramukaan adalah dalam hal pengorganisasian dan pelaksanaan pelbagai kegiatan Kepramukaan yang dilaksanakan di daerah, dan untuk itu diperlukan dukungan dari pemerintah daerah. Berdasarkan uraian tersebut diperlukanlah undang-undang tersendiri yang isinya antara lain mengatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengembangan dan pelaksanaan organisasi dan kegiatan Kepramukaan.
Di samping undang-undang tersebut, masih dimungkinkan adanya sejumlah peraturan perundang-undangan sektoral yang juga perlu diperhatikan dalam kaitan perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Kepramukaan.
D. PERBANDINGAN PENGATURAN RUU KEPRAMUKAAN DENGAN KONSTITUSI WOSM DAN PERATURAN DI BEBERAPA NEGARA
1. Umum
Salah satu upaya legalisasi kegiatan kepanduan di negara masing-masing adalah melalui National Scout Organization (NSO) di tiap negara menempuh upaya pengesahan dari negara/pemerintah sehingga kegiatan kepanduan tersebut legal, diakui dan didukung baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakatnya.
Oleh karena itu, negara-negara yang memiliki landasan hukum bagi pembentukan dan kegiatan organisasi kepanduannya, beberapa di antaranya menggunakan landasan Royal Charter dan beberapa yang lain menggunakan Act. Jadi di sini terdapat variasi pengaturan sesuai dengan sistem hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
Walaupun demikian terdapat beberapa kesamaan menyangkut pokok-pokok isi dalam pasal-pasal dan ayat-ayat Act atau Charter tersebut. Pokok-pokok yang konsisten diatur di dalamnya adalah:
- Pernyataan pembentukan badan hukum.
- Tujuan penyelenggaraan organisasi kepanduan.
- Struktur, tugas dan fungsi, kewajiban dan kewenangan organisasi.
- Dukungan pemerintah dan masyarakat masing-masing negara.
Gerakan Kepanduan Dunia yang kini memasuki usianya yang ke 100 tahun telah berkembang di pelbagai negara, kecuali di negara-negara tertentu yang karena sistem politik di dalam negerinya tak memungkinkan dilaksanakannya Prinsip-prinsip Dasar Kepanduan sebagaimana ditentukan di dalam Konstitusi WOSM.
Di negara-negara yang berdasarkan paham komunisme, Gerakan Kepanduan tidak ada atau dilarang. Salah satu alasan penting mengapa kepanduan tidak dapat dijalankan secara legal di negara-negara yang berpaham komunistis itu adalah karena adanya pertentangan Prinsip Dasar Kepanduan dengan sistem komunisme itu sendiri. Tegasnya, landasan pokoknya yaitu Satya yang mengandung janji setiap Pandu/Pramuka untuk antara lain ”Menjalankan Kewajiban terhadap Tuhan” tidak dapat dipenuhi di dalam suatu negara yang berlandaskan paham komunisme yang antara lain tidak mengakui adanya Tuhan, selain itu negara membolehkan kegiatan anti agama. Walaupun demikian para Pandu di masa Soviet Uni yang setia kepada Prinsip Dasar Kepanduan melakukan kegiatannya secara diam-diam/di bawah tanah.
Kepanduan umumnya tumbuh dan berkembang di negara-negara yang menganut paham demokrasi. Hingga kini di dalam World Organization of the Scout Movement tergabung 155 negara anggota (berdasarkan daftar terakhir pada World Scout Conference di Hammamet, Tunisia tahun 2005) yang salah satu di antaranya adalah Gerakan Pramuka Indonesia.
Salah satu modal penting Kepanduan adalah adanya persaudaraan universal antarsesama Pandu yang terjalin erat berkat adanya kesamaan Prinsip Dasar (terdiri atas Kode Kehormatan) dan Metode. Selain itu Kepanduan Dunia diikat antara lain oleh:
- kesamaan atribut (pakaian seragam dan tanda-tanda), tradisi (antara lain salut dengan menggunakan 3 jari dan bersalaman menggunakan tangan kiri dengan sesamanya);
- kesamaan buku pedoman (antara lain Scouting for Boys dan Rovering to Success); serta
- kesamaan cita-cita, yaitu menjalin persaudaraan antarsesama Pandu untuk perdamaian dunia.
Prinsip-prinsip Dasar itulah yang kemudian dilembagakan oleh NSO’s sebagai salah satu prinsip pendidikan yang dijalankan oleh Organisasi Kepanduan di dalam Undang-undang/Act/Royal Charter sebagai salah satu prinsip penting dalam pengaturan kepanduan di negara masing-masing. Prinsip dasar tersebut kemudian diadopsi ke dalam pasal atau ayat dalam undang-undang mereka.
Dari uraian di atas keberadaan Undang-Undang tentang Kepramukaan amat penting dalam menunjang kiprah organisasi dan kegiatan kepanduan, sehingga dapat berlangsung sesuai dengan yang diamanatkan kepadanya oleh undang-undang tersebut.
Sebagai bahan masukan dalam pembentukan Undang-Undang tentang Kepramukaan perlu diadakan perbandingan pengaturan kepanduan di tingkat dunia/WOSM maupun di beberapa negara anggota WOSM yang akan diuraikan di bawah ini.
2. Konstitusi Organisasi Gerakan Kepanduan Dunia (World Organization of the Scout Movement/WOSM)
Konstitusi Organisasi Gerakan Kepanduan Dunia terdiri atas 8 bab (chapters) 23 pasal (articles).
Gerakan Kepanduan (Scout Movement) adalah suatu gerakan pendidikan bersifat non-politik dan sukarela, diperuntukkan bagi kaum muda terbuka untuk semua orang tanpa membedakan asal-usul, ras, atau keyakinan, yang sesuai dengan tujuan, prinsip-prinsip dan metode yang ditemukan oleh Lord Baden-Powell (Bapak Pandu Sedunia) dan dinyatakan sebagaimana di bawah ini.
Tujuan Scout Movement adalah menyumbang bagi pengembangan kaum muda dalam mencapai potensi-potensi fisik, intelektual, sosial, dan spiritual sebagai pribadi-pribadi, sebagai warga negara yang bertanggungjawab, dan sebagai anggota masyarakat lokal, nasional dan internasional.[2]
Prinsip dasar kepanduan adalah kewajiban kepada Tuhan, kewajiban kepada sesama manusia, kewajiban kepada diri pribadi.[3] Selain itu seorang pandu wajib mengamalkan janji dan ketentuan moral yang dinyatakan dalam bahasa yang sesuai dengan budaya dan peradaban setiap National Scout Organization (NSO) dan disetujui oleh WOSM. Prinsip-prinsip kewajiban kepada Tuhan, kewajiban kepada sesama manusia dan kepada diri pribadi serta dijiwai oleh janji dan ketentuan moral yang diciptakan oleh Lord Baden-Powell.
Metodenya adalah suatu sistem pendidikan pribadi progresif melalui janji dan ketentuan moral, belajar sambil berkarya, sistem kelompok kecil, di bawah bimbingan orang dewasa, penemuan dan penerimaan tanggungjawab yang progresif dan latihan untuk mengurus kelompok sendiri yang diarahkan menuju pengembangan watak, penguasaan kompetensi, kemandirian, dapat diandalkan, serta kemampuan untuk bekerjasama dan memimpin ditambah dengan program progresif dan menstimulasi dilandasi minat peserta, termasuk permainan, keterampilan yang berguna, layanan untuk masyarakat yang terjadi di lingkungan alam bebas.[4]
WOSM adalah organisasi yang bersifat independen, non-politik, non-pemerintah.[5] Tujuannya adalah mengembangkan kesatuan dan pengertian tentang maksud dan asas-asas kepanduan. Memfasilitasi perluasan dan pengembangan kepanduan, serta memelihara watak spesifiknya.[6]
Keanggotaan WOSM terbuka bagi seluruh NSO yang memenuhi persyaratan keanggotaan.[7] World Conference berwenang memberikan status keanggotaan bagi calon anggota.
Hanya satu NSO yang dapat diakui keanggotaannya dari setiap negara.[8]
Syarat keanggotaan NSO di WOSM antara lain mengenai kesiapan status hukum dan bukti kegiatan nasional, adopsi, dan kepatuhan yang terus-menerus terhadap tujuan, prinsip, dan metode kepanduan sebagaimana diatur dalam konstitusi WOSM yang menyatakan:[9]
Membership of a National Scout Organization in the World Organization requires:
(a) Establishment of its legal entity and evidence of its national operation.
(b) Adoption of and sustained adherence to the purpose, principles and method as laid down by Chapter I of this Constitution.
(c) Enrolment to be open to all who agree to conform with the purpose, principles and method of the Movement.
(d) Maintenance of the Organization as an independent, non-political, voluntary movement of probity and effectiveness.
(e) Registration with the World Scout Bureau.
(f) Regular payment of its registration fees.
(g) Approval by the World Scout Committee to implementation of any changes to its National Scout Constitution relating to matters covered by Chapters I, II and III of this Constitution.
(h) Submission of an annual report to the World Scout Bureau.
Pendaftaran dibuka bagi mereka yang menyetujui dan sepaham dengan tujuan, prinsip-prinsip dan metode Gerakan Kepanduan.
Mempertahankan organisasi agar tetap menjadi organisasi independen, non-politik, dan sukarela yang tulus dan efektif, terdaftar di World Scout Bureau (WSB) dan membayar iuran secara teratur.
World Committee dapat menskors sementara keanggotaan NSO apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
World Conference adalah lembaga tertinggi WOSM yang terdiri atas seluruh NSO. Fungsinya antara lain: mempertimbangkan kebijakan dan standar Gerakan Kepanduan di seluruh dunia dan melaksanakan kegiatan yang memajukan WOSM, merumuskan kebijakan umum, mempertimbangkan pengajuan amandemen Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga.[10]
Konferensi dunia diadakan sekali setiap tiga tahun. World Committee adalah badan pelaksana WOSM. Anggotanya wajib mempertimbangkan kepentingan Gerakan Kepanduan sebagai satu kesatuan. World Committee terdiri atas 12 anggota yang berasal dari NSO, Sekretaris Jenderal WOSM, Bendahara WOSM, anggota kehormatan yang ditunjuk sebelum 1 Juli 1971 oleh World Committee. Anggota terpilih hanya menjabat selama 6 tahun. Fungsi World Committee adalah: bertindak atas nama World Conference, mempromosikan Gerakan Kepanduan di seluruh dunia melalui kunjungan, surat-menyurat, kursus dan kegiatan lainnya, menunjuk Sekretaris Jenderal yang baru dan menunjuk Deputi Sekretaris Jenderal dengan memperhatikan rekomendasi Sekretaris Jenderal. World Committee mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setahun. World Bureau bertindak sebagai Sekretariat dari World Organization, yang terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Staf. Fungsi Sekretaris Jenderal antara lain adalah memimpin World Bureau, menunjuk, mengurus, dan mengganti staf World Bureau.[11]
Fungsi World Bureau antara lain membantu World Conference, World Committee beserta organ-organ bawahannya dalam menjalankan fungsinya, menyediakan layanan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan-keputusannya, memelihara relasi dengan organisasi internasional yang kegiatannya berkaitan dengan kaum muda.[12]
Organisasi Kepanduan Regional dapat dibentuk sesuai persyaratan Konstitusi WOSM, terdiri atas NSO dalam satu kawasan geografis yang akan ditentukan secara periodik oleh World Committee. Masing-masing Regional Scout Organization terdiri atas: Regional Scout Conference, Regional Scout Committee, Regional Scout Office.[13]
Ketentuan lain di antaranya: setiap NSO wajib membayar iuran anggota yang besarnya disesuaikan dengan rate per capita yang akan ditetapkan secara periodik oleh World Conference dengan persetujuan 2/3 suara mayoritas.
Laporan keuangan yang telah diperiksa wajib disampaikan setiap tahun oleh Bendahara kepada World Committee dan wajib diteruskan kepada seluruh anggota.
World Conference berwenang melakukan amandemen Konstitusi melalui rapat-rapat dengan persetujuan 2/3 suara mayoritas. Naskah amandemen tersebut wajib disampaikan kepada WSB paling lambat 4 bulan sebelum rapat diselenggarakan.
3. Pengaturan Kepanduan di Amerika Serikat
Pengaturan Kepanduan di Amerika Serikat ditetapkan oleh US Congress, yang diberi nama Boy Scouts of America (BSA), pada tanggal 15 Juni 1916 dalam sebuah undang-undang (Act), yang terdiri atas 9 sections. Selama 90 tahun undang-undang ini mengalami 1 kali amandemen pada tanggal 30 Agustus 1964.
Act tersebut mengatur antara lain tentang hal-hal sebagai berikut:
- Tujuan perkumpulan BSA antara lain untuk: membina anak berbuat sesuatu yang berguna bagi diri sendiri dan sesamanya, melatih keterampilan pandu, patriotisme, keberanian, kemandirian, nilai-nilai luhur, yang pelaksanaannya dilakukan melalui metode yang biasa dipraktekkan dalam kepanduan.
- Badan pengurus BSA, terdiri atas Dewan Eksekutif, yang jumlah pengurus, persyaratan, dan masa baktinya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BSA.
- Dewan Eksekutif BSA berwenang membuat dan mengubah Anggaran Rumah Tangga melalui usul mayoritas anggota. Dewan berwenang pula menetapkan Komite Pelaksana atau Pengelola.
- Badan Pengurus BSA juga mempunyai hak eksklusif untuk memiliki dan menggunakan emblem, badges, dan merk deskriptif, tepat pada atau sebelum 1 April setiap tahunnya.
- Kewajiban BSA untuk membuat dan menyampaikan laporan kepada Kongres.
- BSA merupakan satu-satunya organisasi kepanduan di Amerika Serikat yang melaksanakan kegiatan kepanduan sesuai dengan tujuannya.
4. Pengaturan Kepanduan di Australia
Pengaturan kepanduan di Australia dilakukan melalui pengukuhan perubahan The Boy Scouts Association menjadi the Scouts Association of Australia yang penganugerahannya dilakukan oleh Ratu Elizabeth II pada 23 Agustus 1967, selain itu juga dibuat suatu Peraturan Kerajaan/Ratu (Royal Charter) yang berisi pengaturan hal-hal sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan organisasi ini antara lain:
1) melatih anak-anak tentang prinsip-prinsip disiplin, kesetiaan, dan kewarganegaraan;
2) melestarikan dan mengembangkan prinsip-prinsip kepanduan yang ditemukan oleh almarhum Pandu Utama Dunia Letnan Jenderal Robert Stephenson Smyth Baron Baden-Powell, GCMG, GCVO, KCB, dengan mewujudkannya melalui janji dan ketentuan moral serta melalui buku-buku Scouting for Boys,Wolf Cubs Handbook, dan Rovering to Success;
3) mengkoordinasikan prinsip-prinsip dan praktek Kepanduan di Commonwealth of Australia, beserta wilayah-wilayah teritorinya;
4) mempromosikan kepanduan ke seluruh dunia.
b. Pengaturan tentang kewenangan dan hak organisasi untuk memperoleh manfaat, antara lain:
1) pemberian/hibah aset/properti, donasi, sokongan, amal dan sebagainya;
2) membeli dan menyewa properti;
3) mengupayakan adanya peraturan, otorisasi, regulasi yang berguna bagi gerak dan kegiatan organisasi;
4) menyediakan dan melakukan usaha berbagai barang kebutuhan Pandu, dengan syarat asalkan Pandu diberikan keleluasaan mendapatkan perlengkapan dan bagian-bagian perlengkapan (baik yang resmi maupun tidak) dari siapapun, baik usaha dagang, maupun badan hukum yang berkeinginan menyediakan perbekalan yang sama dan tidak mewajibkan untuk memperoleh perlengkapan semacam itu atau bagian-bagian daripadanya, kecuali badges dan tanda penghargaan.
5) membantu mantan Pandu atau yang masih aktif untuk membangun masa depannya:
a) melalui magang, imigrasi, atau cara lain;
b) mengusahakan atau menyumbangkan dan mengelola dana khusus untuk keperluan itu.
6) mengadakan kerjasama dengan otoritas pendidikan, atau departemen-departemen di Australia, atau British Commonwealth of Nations.
c. Kewenangan lain yang diatur adalah tentang susunan dan wewenang National Council yang terdiri atas:
1) Chief Scout.
2) The President.
3) The Chief Scout of each branch.
4) The Chief Commissioner of Australia.
5) The Chief Commissioner of each Branch.
6) National Commissioner yang oleh Anggaran Rumah Tangga dinyatakan sebagai anggota Council, calon dari Branches lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, Pendukung tambahan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
7) semua wewenang Asosiasi dimiliki oleh Council dan dapat dilaksanakan dalam rapat biasa.
d. Council membentuk Committee yang disebut the National Executive Committee.
e. Council menyelenggarakan rapat setahun sekali. Untuk keperluan tersebut National Executive Committee diwajibkan menyiapkan laporannya.
- Kewenangan Council lainnya antara lain:
1) membentuk Branches baru dan badan lain
2) menghapus Branch
3) menunjuk officer dan administrator yang wewenangnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
4) mengubah Anggaran Rumah Tangga dari waktu ke waktu, mengenai hal-hal yang mengatur komposisi, rapat, dan prosedur Council dan Committee.
5) mengubah deklarasi tentang kebijakan dan organisasi.
5. Pengaturan Kepanduan di Filipina.
Pengaturan kepanduan di Filipina ditetapkan oleh Senat, DPD, dan Presiden, yang diberi nama The Boy Scouts of the Philippines (BSP), dalam sebuah undang-undang (Organic Law of the BSP), yang meliputi Commonwealth Act no. 111 tanggal 31 Oktober 1936, diamandemen oleh Presidential Decree no. 460 tanggal 17 Mei 1974, dan Republic Act no. 7278 tanggal 24 Maret 1992.
Organic Law BSP terdiri atas 11 sections, yang antara lain mengatur:
- Penetapan The Boy Scouts of the Philippines sebagai badan hukum yang berkedudukan di Manila.
- BSP berwenang antara lain: berperkara di pengadilan, membuat kontrak, memperoleh, menguasai, menyewakan, dan melepas real and personal estate, menerima dana dan sumbangan lainnya, mengadakan usaha dana, menggunakan lambang, menguasai kantor, dan menjalankan kegiatannya di Metro Manila.
- Tujuan BSP antara lain: menggalakkan pengembangan anak agar dapat melakukan hal-hal yang berguna bagi dirinya, sesamanya, melatih mereka dalam keterampilan kepanduan, mengembangkan patriotisme, kesadaran kewarganegaraan, tanggungjawab, keberanian, kemandirian, disiplin, kebajikan, dengan menggunakan metode yang digunakan Pandu.
- Presiden Republik Filipina sebagai Pandu Utama.
- Badan pengurus BSP terdiri atas: National Executive Board, yang anggotanya adalah warganegara Filipina yang berwatak dan berbudi luhur, serta terdiri atas seorang charter member, Regional Chairman, Secretary of Education (Mendiknas), President of the Girl Scout of the Philippines, seorang Senior Scout dari Luzon, Visayas dan Mindanao, serta sekurang-kurangnya 12 (namun tak lebih dari 15 orang) anggota tambahan dari sektor swasta.
- National Council terdiri atas anggota National Executive Board, Charter Member, Regional Commissioners, Para Ketua dan Commissioners dari Local Council, Delegasi Local, dan Scout Council yang sudah dilantik.
- BSP memiliki hak eksklusif untuk menggunakan title tertentu, emblem, merk berupa tulisan dan desain, kata, kalimat, badges, uniform, dan insignia, dalam upaya melaksanakan program sesuai dengan maksud dan tujuan Undang-undang ini.
- Donasi dan sumbangan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah negara lain, swasta, dan individu wajib dikelola oleh National Executive Board.
- BSP berhak atas kemudahan pajak antara lain: Pajak Penghasilan, Pajak Donor, pemberlakuan “full deductibility” atas Pajak Penghasilan Pendonor yang memberikan sumbangannya kepada BSP serta pembebasan pajak atas donasi dari luar negeri.
- Ketentuan pidana yang menyatakan:
1) “Barangsiapa dengan sengaja demi keuntungan pribadi mengaku dirinya anggota atau agen BSP dapat dikenai pidana penjara atau denda P 5,000.00 atau kedua-duanya.”
2) “Barangsiapa dengan sengaja membuat, menjual, dan mengedarkan atau membantu membuat, menjual, atau mengedarkan tanpa pemberitahuan tertulis dari National Executive Board untuk badges uniform, insignia atau paraphernalia, atau menggunakan, memasang, menerbitkan untuk keuntungan pribadinya dapat dipidana penjara atau denda paling rendah P 10,000 dan paling tinggi P 100,000.00.”
6. Pengaturan Kepanduan di Hong Kong
Pengaturan kepanduan di Hong Kong diatur oleh Constitution of the Scout Association of Hong Kong (The S.A Hong Kong) – Revised version – 4 September 1997)
Pengaturan SA Hong Kong terdiri atas 11 articles:
- The Scout Association of Hong Kong ditetapkan sebagai badan hukum dalam the Scout Association of Hong Kong Ordinance (Chapter 1005 of the Laws of Hong Kong).
- Tujuan SA Hong Kong adalah mendorong pengembangan fisik, mental, sosial, dan spiritual kaum muda agar mereka memiliki tempat konstruktif di tengah masyarakat.
- Metode pendidikan SA Hong Kong adalah menyediakan kegiatan yang menyenangkan dan menarik terdiri atas latihan progresif, didasarkan atas janji dan ketentuan moral, dengan bimbingan kepemimpinan orang dewasa.
- Prinsip-prinsip yang dianut SA Hong Kong adalah keanggotaan asosiasi bersifat sukarela dan terbuka untuk semua orang tanpa memperhatikan ras, keyakinan, lapisan atau jenis kelamin, serta sanggup menepati prinsip-prinsip SA Hong Kong dan menepati janji serta ketentuan moral dalam kehidupan sehari-hari. SA Hong Kong mengakui semua agama dan setiap Pandu agar menjalankan kewajiban agamanya. Semua Pandu wajib menunjukkan toleransi dan hormat terhadap keyakinan agama sesamanya.
- SA Hong Kong tidak memiliki hubungan dengan badan politik manapun.
- Keuangan SA Hong Kong bersumber pada kontribusi anggotanya, di samping dari pemerintah dan masyarakat. Selain itu asosiasi mengandalkan pemasukan keuangan dari hasil usaha dagang atau bisnisnya di Scout Centre atau tempat lain termasuk penyewaan gedung pertemuan, olahraga, kedai Pandu, hostel, asrama, kantin, parkir mobil, pengelolaan Scout Centre atau usaha lainnya.
- SA Hong Kong merupakan satu-satunya organisasi kepanduan di Hong Kong yang diakui oleh the World Organization of the Scout Movement.
- Council wajib mengajukan permohonan kepada Gubernur Hong Kong untuk duduk sebagai Chief Scout (Pramuka Utama). Council adalah pemegang kewenangan tertinggi di dalam asosiasi dan bertanggungjawab atas semua fungsi di dalam asosiasi.
- Keanggotaannya ditetapkan menurut Policy, Organization, and Rules (POR). Council memilih Presiden dan Wakil Presiden dan menunjuk Presiden Kehormatan. Rapat Umum Tahunan Council diselenggarakan setiap tahun pada bulan Juli atau sesegera mungkin sesudahnya. Diatur pula tentang kuorum, Rapat Umum Luar Biasa, dan hak suara.
- Chief Commissioner ditunjuk oleh Chief Scout atas rekomendasi suatu Selection Board. Masa bakti Chief Commissioner adalah 4 tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk masa bakti 4 tahun ke dua. Chief Commissioner adalah pemimpin anggota The SA Hong Kong yang berseragam dan bertanggungjawab atas penunjukan Pembina Pandu, pendaftaran gudep, kwarcab dan kwarda serta menjamin ketertiban dan kedisiplinan para anggota berseragam.
- Di antara rapat–rapat Council, Council berwenang dan bertanggungjawab dalam penentuan kebijakan mendasar. Untuk itu Council wajib berkoordinasi dengan Chief Commissioner. Sedangkan pengawasan keuangan berada di tangan Executive Committee, yang keanggotannya antara lain terdiri atas Anggota Ex-officio dan Elected Members. Anggota Ex officio, terdiri atas, antara lain, Sekretaris, Bendahara, Chief Commissioner, dan Chief Scout Executive. Elected Members terdiri atas sebanyak-banyaknya 15 anggota yang dipilih pada setiap rapat tahunan. Council wajib membuat pembukuan keuangan dan sebagainya. Bendahara wajib menyampaikan laporan pada setiap Rapat Tahunan Council termasuk neraca per 31 Maret. Executive Committee wajib menyusun Policy, Organization, and Rules (POR).
BAB III
MATERI MUATAN
RUU TENTANG KEPRAMUKAAN
- MATERI MUATAN RUU TENTANG KEPRAMUKAAN
- Kelembagaan
Organisasi Kepramukaan Indonesia merupakan lembaga penyelenggara pendidikan kepramukaan di Indonesia. Organisasi Kepramukaan Indonesia merupakan lembaga yang bersifat otonom, tidak berpihak, dan nonpolitis. Seluruh organisasi kepramukaan di Indonesia menjadi anggota asosiasi kepramukaan Indonesia.
Asosiasi kepramukaan merupakan wadah berhimpun organisasi kepramukaan yang bebas dan mandiri dan berkedudukan di ibukota negara. Asosiasi kepramukaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan hubungan antarorganisasi kepramukaan, mengembangkan pendidikan kepramukaan, serta melakukan pembinaan terhadap organisasi kepramukaan yang ada di Indonesia.
Dalam kegiatan kepramukaan internasional organisasi kepramukaan Indonesia diwakili oleh asosiasi kepramukaan Indonesia. Asosiasi kepramukaan Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya bertanggung jawab kepada menteri yang menangani urusan kepramukaan.
- Organisasi
Organisasi Kepramukaan yang ada di Indonesia dapat berbentuk yayasan, organisasi masyarakat, atau organisasi otonom yang menginduk pada organisasi kemasyarakatan. Organisasi Kepramukaan disusun untuk mencapai tujuan kepramukaan Indonesia. Penyusunan Organisasi Kepramukaan dilaksanakan dengan mengingat syarat-syarat penyusunan organisasi modern yaitu ramping, fleksibel, dan lebih peka akan kebutuhan masyarakat, serta mampu menanggapinya secara cepat dan efektif.
Untuk mencapai tujuannya, Organisasi Kepramukaan Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Organisasi Kepramukaan harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta memiliki kantor yang menetap dan struktur kepengurusan yang berjenjang. Kepengurusan berjenjang terdiri atas struktur kepengurusan tingkat pusat dan struktur kepengurusan tingkat daerah.
Kepengurusan organisasi kepramukaan dipilih secara demokratis berdasarkan musyawarah mufakat para anggotanya. Kepengurusan organisasi kepramukaan bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan publik.
- Musyawarah
Organisasi Kepramukaan Indonesia adalah organisasi yang dalam memutuskan hal-hal yang prinsip dilakukan dengan musyawarah dan pertemuan. Mekanisme musyawarah merupakan forum tertinggi dalam dinamika kepengurusan dan penyelenggaraan organisasi kepramukaan yang terdiri dari musyawarah nasional dan musyawarah daerah. Musyawarah merupakan forum bagi organisasi kepramukaan untuk: (i) pertanggungjawaban organisasi, termasuk pertanggungjawaban keuangan; (ii) memilih dan menetapkan ketua kepengurusan organisasi sesuai jenjangnya; (iii) menetapkan dan/atau mengubah anggaran dasar; (iv) menetapkan rencana strategis dan rencana kerja organisasi; serta (v) hal lainnya yang bersifat mendesak.
- Atribut
Organisasi Kepramukaan Indonesia memiliki atribut berupa lambang, bendera, panjí, himne, dan pakaian seragam. Atribut yang digunakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama/atau menyerupai dengan:
- lambang dan atau bendera negara Republik Indonesia;
- lambang lembaga negara atau lembaga pemerintah;
- nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internacional;
- nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- nama, lambang, atau tanda gambar organisasi kepramukaan lain; dan/atau
- nama, lambang, atau tanda gambar partai politik dan keagamaan.
- Pendidikan Kepramukaan
- Dasar Kepramukaan
Dasar Kepramukaan mencakup pendidikan nilai-nilai dan keahlian kepramukaan dalam upaya membentuk watak, kepribadian, dan kecakapan hidup kaum muda Indonesia sebagai kader bangsa. Dalam Kepramukaan, pendidikan ditinjau dari arti yang luas, adalah suatu proses membantu kaum muda mengembangkan berbagai kemampuan, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dengan tujuan membina dan mengembangkan sikap mandiri, peduli, bertanggungjawab, dan berkomitmen. Mandiri berarti dapat mengambil keputusan dan mengatur hidupnya sendiri sehingga dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan dunia yang lebih baik. Mandiri bukan berarti tidak peduli dengan orang lain atau mementingkan diri-sendiri namun mandiri dalam kerangka kebergantungan antar manusia. Peduli berarti senantiasa aktif memperhatikan sesama hidup dan lingkungannya. Bertanggungjawab berarti dapat menerima akibat dari keputusan yang dibuat, mempertahankan komitmen, dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Berkomitmen berarti dapat hidup sesuai nilai-nilai dan mendukung upaya bersama demi kebaikan.
Pengertian pendidikan dalam Organisasi Kepramukaan Indonesia adalah proses pembelajaran diri secara interaktif, partisipatif, progresif sepanjang hayat di alam terbuka dengan berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan.
Tujuan Pendidikan Kepramukaan, adalah membantu kaum muda dalam membina dan mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik dalam rangka pembentukan watak, yang dilandasi oleh dasar-dasar pendidikan yang berwawasan global, namun tetap berorientasi dan diabdikan pada kebutuhan dan kepentingan nasional serta umat manusia pada umumnya. Pendidikan Kepramukaan diselenggarakan berdasarkan Nilai-nilai Kepramukaan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
- Nilai-Nilai Kepramukaan
Nilai-nilai kepramukaan menjadi landasan hukum dan keyakinan setiap organisasi yang mengarahkan aktivitas, perilaku, hubungan, pengambilan keputusan, menentukan apa yang ingin dicapai dan bagaimana mencapainya.
Nilai-nilai kepramukaan adalah landasan yang kuat sebagai kode etik perilaku anggota organisasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Nilai-nilai kepramukaan adalah kerangka acuan nilai-nilai Kepramukaan yang meliputi: iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, peduli terhadap bangsa dan tanah air, peduli terhadap sesama hidup dan alam seisinya dan peduli terhadap diri pribadinya serta taat pada Kode Kehormatan Kepramukaan Indonesia.
Nilai-nilai kepramukaan yang merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan mencakup:
1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) kecintaan pada alam dan sesama manusia;
3) kecintaan pada tanah air dan bangsa;
4) kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
5) tolong-menolong;
6) bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
7) jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
8) hemat, cermat, dan bersahaja; dan
9) rajin dan terampil.
- Peserta dan Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
Setiap warga negara Republik Indonesia berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan dan merupakan anggota dari organisasi kepramukaan yang terdaftar dalam asosiasi kepramukaan Indonesia.
Kurikulum pendidikan kepramukaan diimplementasikan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan yang bertujuan meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, ketrampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan dengan cara belajar interaktif dan progresif yang disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental anggota organisasi kepramukaan.
Cara belajar interaktif dan progresif dalam kegiatan pendidikan kepramukaan Indonesia diwujudkan melalui interaksi:
1) pengamalan kode kehormatan kepramukaan Indonesia;
2) belajar sambil melakukan;
3) berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
4) kegiatan menantang;
5) kegiatan di alam terbuka;
6) kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
7) penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
8) satuan terpisah antara putra dan putri.
- Tempat Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan dapat dilaksanakan pada lembaga pendidikan dasar, lembaga pendidikan menengah, lembaga pendidikan tinggi, dan/atau komunitas.
Untuk dapat melaksanakan pendidikan kepramukaan, lembaga/komunitas yang bersangkutan harus mendaftarkan organisasinya kepada salah satu organisasi kepramukaan tingkatan daerah.
- Keuangan (Pendanaan)
Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan perlu mengupayakan kemandirian dalam bidang sumberdaya keuangan guna mendukung program dan kegiatan organisasi kepramukaan.
Pendapatan organisasi kepramukaan bersumber dari:
- iuran anggota;
Iuran anggota dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab dan pendidikan kedisiplinan setiap anggota organisasi kepramukaan Indonesia kepada organisasi. Seluruh dana yang diperoleh dari iuran anggota digunakan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan organisasi kepramukaan Indonesia.
- sumbangan yang sah menurut hukum;
Organisasi kepramukaan Indonesia dapat menerima bantuan dari lembaga donor baik nasional maupun internasional. Bantuan dapat dilaksanakan dalam bentuk sponsor, donasi, hibah atau dana program/kegiatan.
Masyarakat sebagai pemangku kepentingan (baik sebagai orangtua maupun sebagai warga masyarakat), dapat berperanserta dalam mendukung dan menghimpun dana bagi kegiatan organisasi kepramukaan Indonesia. Bantuan masyarakat tersebut antara lain berupa bantuan dana, sarana dan prasarana serta bantuan media komunikasi dan informasi.
- usaha lain yang sah;
Organisasi kepramukaan Indonesia dapat melaksanakan kegiatan usaha dana. Kegiatan usaha dana tersebut dapat berbentuk badan usaha tetap antara lain perseroan, koperasi atau yayasan, dan berbentuk insidental berwujud panitia usaha dana.
- Kekayaan
Organisasi kepramukaan memiliki aset dan perlengkapan lainnya guna mendukung pembinaan, pengembangan, kegiatan, kemandirian, dan kesinambungan organisasi kepramukaan. Aset milik organisasi kepramukaan tetap menjadi miliknya meskipun organisasi kepramukaan tergabung dalam asosiasi kepramukaan Indonesia.
B. SISTEMATIKA RUU TENTANG GERAKAN PRAMUKA/PANDU INDONESIA
Rancangan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka/Pandu Indonesia terdiri atas 10 Bab dan 32 Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Fungsi, dan Tujuan
Bagian Kesatu
Asas
Bagian Kedua
Fungsi
Bab III Pendidikan Kepramukaan
Bagian Kesatu
Dasar Kepramukaan
Bagian Kedua
Peserta Pendidikan Kepramukaan
Bagian Ketiga
Tempat Pelaksanaan Pendidikan
Bab IV Penyelenggaraan Kepramukaan
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Pembentukan Organisasi Kepramukaan
Bagian Ketiga
Musyawarah
Bagian Keempat
Atribut
Bab V Asosiasi Kepramukaan
Bab VI Keuangan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pembekuan dan Pembubaran
Bagian Kesatu
Pembekuan
Bagian Kedua
Pembubaran
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
BAB IV
PENUTUP
Pendidikan kepramukaan berperan penting dalam upaya pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda. Hal ini sangat penting artinya guna menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di era globalisasi dan di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti saat ini. Gerakan Pramuka memiliki kekhasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Kepramukaan merupakan gerakan pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan. Pendidikan nilai tersebut memuat nilai-nilai yang bersifat umum dan telah diterima secara universal serta nilai-nilai yang bersifat khusus yang sesuai dengan filosofi bangsa, yaitu Pancasila.
Selama ini Kepramukaan diatur dalam Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Di samping itu, terdapat beberapa undang-undang yang secara substansial memiliki kaitan dengan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Secara filosofis, salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui Kepramukaan, yang merupakan gerakan pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian, dan ahlak mulia kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan. Sejarah perjuangan bangsa mencatat bahwa sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia sampai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pramuka telah ikut berperan secara aktif dalam upaya menyiagakan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, dengan menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan menjunjung tinggi ketaatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan demikian, upaya pembentukan watak, kepribadian dan ahlak mulia kaum muda akan memperoleh hasil yang lebih optimal jika pelaksanaan, tanggungjawab, dan peran aktif yang dimaksud diatur dalam sebuah Undang-Undang.
Secara sosiologis, perubahan lingkungan strategis secara multidimensi di berbagai bidang yang terjadi saat ini telah mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak kaum muda sehingga mereka kurang memiliki kepekaan sosial, rasa kemanusiaan, dan solidaritas sosial. Kepramukaan diharapkan dapat membentengi kaum muda terhadap pengaruh budaya dari luar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa sekaligus menanamkan kepekaan sosial, rasa kemanusiaan dan solidaritas sosial pada kaum muda. Adapun secara yuridis sampai saat ini belum ada dasar hukum yang kuat yang secara khusus mengatur mengenai Kepramukaan.
Berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut di atas, maka Kepramukaan perlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Beberapa materi yang perlu diatur dalam Undang-Undang tentang Kepramukaan antara lain: Lembaga Kepramukaan; Struktur Organisasi; Keanggotaan; Musyawarah; Pendidikan Kepramukaan; Atribut; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar