Rabu, 13 Juni 2012

ruu perguruan tinggi

Isi Draft RUU Pendidikan Tinggi - Mahasiswa Tolak RUU




 

Pasal RUU PT, isi draft teks RUU Pendidikan Tinggi, isi RUU versi 4 April 2012 pasal 89 ayat 3, pasal-pasal RUU PT yang merugikan, unjuk rasa BEM UI menolak atau protes draft Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi, dan berita lengkap terkait RUU PT bisa Anda baca di halaman ini.

Pada Rabu, 11 April 2012 siang, puluhan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar demo. Demonstrasi terkait bentuk protes atas draft terbaru RUU PT berlangsung di depan gerbang gedung DPR.

Mahasiswa anggota BEM UI tersebut memprotes salah satu pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi yang menyebutkan sumber pendanaan perguruan tinggi. Ketua BEM UI Faldo Maldini menilai dalam RUU tersebut pemerintah terkesan lepas tangan mendanai biaya operasional perguruan tinggi. “Kampus disuruh cari uang sendiri,” kata Faldo di sela-sela demonstrasi.

UU Pendidikan Tinggi nanti diharapkan mahasiswa justru dapat mengalokasikan dana yang lebih besar kepada perguruan tinggi agar biaya kuliah tidak membengkak. Dengan demikian pendidikan tinggi bisa dicapai juga oleh masyarakat miskin. “Kami minta subsidi yang lebih besar,” katanya.

Pasal 89 ayat 3 RUU versi 4 April 2012 menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri paling sedikit 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan. Dana tersebut diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pebdapatan dan belanja daerah (APBD). Adapun dasar pemerintah mengalokasikan dana bagi perguruan tinggi adalah standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Besaran satuan biaya operasional tersebut terdiri dari tiga variabel. Yaitu standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah perguruan tinggi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 88 RUU Pendidikan Tinggi versi 4 April 2012. Standar serupa juga dijadikan acuan untuk menentukan besar biaya kuliah yang harus ditanggung oleh mahasiswa yang akan diatur lebih rinci dalam peraturan menteri.

Selain memprotes hal-hal terkait biaya pendidikan, BEM UI juga menolak adanya otonomisasi perguruan tinggi, khususnya otonomi non-akademik yang mencakup pengelolaan keuangan. Menurut Faldo, poin otonomisasi pengelolaan keuangan ini sama saja mengkomersialisasikan pendidikan tinggi. “Tidak ada peran negara. Negara lepas tanggung jawab,” katanya.

Anda bisa melihat isi lengkap draft RUU Pendidikan Tinggi di halaman:
xa.yimg.com/kq/groups/14438311/824178688/name/Draft+RUU+Pendidikan+Tinggi+2011.pdf

Bagaimana dengan Anda sendiri? setujukah Anda dengan RUU tersebut? bagikan pendapat Anda !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar