ORGANISASI KEPRAMUKAAN INDONESIA
Untuk menjalankan misi gerakan pramuka Indonesia maka disusun suatu struktur organisasi kepramukaan dari tingkat nasional sampai dengan gugus depan sebagai ujung tombak organisasi gerakan pramuka Indonesia.
Secara umum organisasi gerakan pramuka Indonesia terdiri atas:1. Majelis Pembimbing (Mabi)
2. Kwartir Gerakan Pramuka
3. Dewan Kerja
4. Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika)
5. Satuan Karya (Saka)
A. MAJELIS PEMBIMBING (MABI)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing. Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan. Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi Majelis PembimbingMajelis Pembimbing Gugus depan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
Majelis Pembimbing terdiri atas:Seorang Ketua;
Seorang Wakil Ketua;
Seorang Sekretaris;
Seorang Ketua Harian;
Beberapa orang anggota;
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
B. BADAN KELENGKAPAN KWARCAB DAN KWARRANDalam melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir. Untuk di tingkat Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :
Dewan Kehormatan Cabang.Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
Badan Usaha Kwartir Cabang
Satuan Kegiatan.
Di Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :
Dewan Kehormatan Ranting
Koordinator Gugus depan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
Badan Usaha Kwartir Ranting
Satuan Kegiatan.
Perbedaan Badan kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di tingkat Kwartir Ranting.
Koordinator Gugusdepan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu wilayah kelurahan/ Desa. Korgudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan dapat dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio Andalan Ranting.
C. ANDALANAndalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
Andalan Nasional disingkat Annas.Andalan Daerah disingkat Andu.
Andalan Cabang disingkat Ancu.
Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya. Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar